
GenPI.co - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB), Rudi S Kamri angkat suara terkait rencana pemindahaan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
DPR pun telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang rapat paripurna, Selasa (18/1).
Menurut Rudi, terdapat hal yang perlu diperhatikan mengenai kondisi Indonesia di tengah pandemi covid-19.
BACA JUGA: Jokowi Bongkar Sektor Jasa Keuangan: Bisa Merugikan Masyarakat
"Rencana IKN sudah digaungkan Presiden Jokowi pada awal pemerintahannya. Namun, badai pandemi covid-19 membuat wacana ini terhambat," ujar Rudi kepada GenPI.co, Jumat (21/1).
Rudi menjelaskan, dengan kondisi pandemi yang belum usai, terdapat pertanyaan besar terkait pemindahan Ibu Kora Negara (IKN).
BACA JUGA: Jokowi Minta Pelaku Usaha Menggerakan Roda Perekonomian
Sebab, kata dia, Presiden Jokowi terkesan tergesa-gesa dengan terus melanjutkan proyek besar tersebut.
"Mengapa Pak Jokowi ngotot mau memindahkan ibu kota? Padahal beliau sudah memasuki akhir masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada 2024," jelasnya.
BACA JUGA: Ucapan Sandiaga Uno Tegas, Sungguh Tak Disangka, Jokowi Disebut
Rudi berharap Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali wacana pemindahan ibu kota, lantaran kondisi Indonesia belum membaik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News