
GenPI.co - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR RI menjadi yang tercepat.
Seperti diketahui, DPR RI telah meresmikan RUU IKN menjadi UU dalam sidang paripurna.
"Mungkin ini rekor tercepat DPR membahas sebuah RUU," ujar Peneliti Formappi Lucius Karus dalam Public Expose RUU IKN di kanal YouTube PKSTV, Selasa (18/1).
BACA JUGA: Fraksi PKS Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru
Lucius kemudian menjelaskan bahwa proses pengesahan RUU IKN hanya membutuhkan waktu efektif tak kurang dua pekan sejak tim panitia khusus (Pansus) IKN DPR dibentuk 7 Desember 2021.
Setelah itu, Lucius menyebut DPR menggunakan waktu efektif selama sepekan sebelum memasuki masa reses pada 16 Desember 2021.
BACA JUGA: Soroti Pembangunan IKN, Cak Imin Tegas Bilang Begini
"Jadi seminggu sebelum reses, seminggu setelah reses itu kalau dikurangi Sabtu-Minggu, tidak sampai dua minggu RUU ini diketok palu dan disahkan menjadi UU," kata Lucius.
Lucius menyebut proses pembahasan RUU IKN bahkan jauh lebih cepat dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020.
BACA JUGA: PKS Sebut Jadi Satu-satunya Partai Tolak RUU IKN, Tegas
Adapun RUU Cipta Kerja dibahas oleh DPR RI dan pemerintah selama sepuluh bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News