
Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan, karena dapat membuat praktik demokrasi tak bisa berkembang dan berjalan.
Menurut Rochendi, semua permasalahan kenegaraan seharusnya bisa diselesai sesuai dengan yang tertulis di konstitusi.
"Jadi, semua perdebatan, seperti presidential threshold, seharusnya bisa dikembalikan sesuai dengan undang-undang tanpa harus melalui proses panjang dan rumit," imbuhnya.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News