
GenPI.co - Saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), K, mengaku pernah mengirimkan anggota Front Pembela Islam (FPI) ke ISIS pada 2015.
Saksi K mengatakan hal tersebut dalam sidang tindakan terorisme dengan terdakwa Mantan Sekretaris FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (19/1/2022).
Sebagai informasi, Saksi K diketahui sebagai terpidana kasus terorisme sekaligus anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
BACA JUGA: Saksi Beber Pembaiatan Munarman, Foto Jokowi Diturunkan
Awalnya, Tim Kuasa Hukum Munarman bertanya dalam persidangan terkait dari mana Saksi K tahu bahwa Munarman adalah Panglima FPI.
"Apa Bapak menjawab ini atas dasar pengetahuan Bapak atau Bapak diberi tahu, lalu mengiyakan?" tanya pengacara Munarman dalam sidang.
BACA JUGA: Sidang Munarman Dijaga Ketat Aparat Bersenjata Lengkap
Saksi K menjawab pertanyaan itu dengan menceritakan kiprahnya selama menjadi anggota JAD.
"Saya kerjaannya ngisi kajian, sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI pada 2015," ungkapnya.
BACA JUGA: Jaksa Beberkan Bukti, Munarman Tak Berkutik
Meskipun begitu, Saksi K menegaskan tak pernah bertemu dengan Munarman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News