
Namun, diketahui, dr.Tirta menolak karena menganggap masalahnya dengan Adam Deni telah selesai.
"Kami ajukan dr.Tirta. Kalau hakim mengabulkan dalam upaya pencarian kebenaran materil, semoga dikabulkan," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan kali ini, JPU mendatangkan ahli bahasa Wahyu Wibowo.
BACA JUGA: Ahli Bahasa Bedah Ucapan Jerinx SID ke Adam Deni, Bikin Kaget!
Wahyu mengatakan, ucapan Jerinx ke Adam Deni dianggap tidak menimbulkan ketakutan, tetapi ada sejumlah diksi yang sangat disorot.
Wahyu menyoroti kalimat "sini kamu, saya injak-injak", yang mana dianggapnya sebagai kalimat pengancaman.(*)
BACA JUGA: Kuasa Hukum Jerinx SID Sebut Ahli Bahasa Beri Titik Terang
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News