
Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
BACA JUGA: Media Asing Soroti Ekonomi Indonesia, Silakan Tepuk Tangan
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News