
Meskipun pembahasan RUU IKN dinilai padat, tetapi Doli mengatakan tetap melalui proses dan tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan.
DPR, katanya, ingin memastikan RUU IKN ini memenuhi syarat-syarat formil dan materil sebagai sebuah undang-undang.
"Untuk menghindari adanya pengalaman-pengalaman seperti UU Cipta Kerja," ungkapnya.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Namun, kata Doli, jika nantinya ada kelompok masyarakat menyampaikan judicial review, itu hak dari masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945.
"Silakan saja. Intinya, kami berusaha bekerja dengan konsentrasi tinggi, tidak melewati peraturan yang ada," pungkas Ahmad Doli.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News