
GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian ratusan miliar dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan.
Kerugian itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015.
"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1).
BACA JUGA: Pak Mahfud, Jadi Siapa Menteri yang Minta Setoran Rp 40 M?
Tak hanya itu, Kemhan juga meneken kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meski belum tersedia anggaran.
Mahfud menambahkan bahwa dana baru tersedia pada 2016, tetapi dilakukan selfie blocking oleh Kemhan.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Gibran Bikin Lega Ubedilah Badrun
Mahfud menjelaskan bahwa pihak Avanti menggugat di London Court of International Arbitration.
Pasalnya, Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
BACA JUGA: KLB Demokrat: Usut Penikmat Uang Haram Bupati Penajam Paser Utara
"Pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat Negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar Rp 515 Miliar," kata Mahfud.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News