
GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri merespons dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Analis Sosial Politik UNJ Ubedilah Badrun atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan KKN.
Berdasarkan penelusuran Ubedilah, bisnis Gibran dan Kaesang punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yakni anak usaha grup PT SM, PT BMH.
BACA JUGA: Laporkan Anak Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun Dipolisikan Joman
"Konstruksi perkara yang dibangun pelapor memiliki alur logika yang menunjukkan konflik kepentingan," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (14/1).
Oleh karena itu, tinggal sejauh mana bukti dan data yang dilampirkan serta tindak lanjut KPK menelaah ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
BACA JUGA: Gibran Dilaporkan ke KPK, Direktur KPN Senggol Kader PDIP
Menurut Ahmad, dugaan adanya TPK dan TPPU pada laporan ini terjadi dalam kurun waktu yang relatif belum lama.
Ahmad pun menegaskan bahwa kasus ini semestinya disikapi secara proporsional dan tegas.
BACA JUGA: Vonis Suap Mantan Penyidik KPK Lebih Ringan, Ini Kata Eks Rekan
Sebab, dalam banyak laporan, bahkan di kasus yang ditangani, KPK mengakui ada banyak motif dan unsur dalam pelaporan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News