
GenPI.co - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengaku pihaknya tak setuju dengan hukuman mati atau pun kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual.
Dia mengatakan itu untuk menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pelaku kekerasan seksual 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apa pun termasuk kekerasan seksual,” ucap Beka kepada GenPI.co, Kamis (13/1).
BACA JUGA: Mahfud MD Lantik Sesmenko Polhukam Baru, Ternyata Tokoh Kuat
Dia menegaskan bahwa setiap manusia punya hak hidup.
“Hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar,” ucapnya.
BACA JUGA: Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Puan Maharani Buka Suara
Hal itu menurutnya tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights).
Terkait penolakan terhadap hukuman kebiri, Komnas HAM juga membeber alasannya..
BACA JUGA: Pengamat Politik Heran Usulan Bahlil Soal Masa Jabatan Presiden
“Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan dan penghukuman lain yang tidak manusiawi,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News