
"Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," tegas Hakim di PN Jakarta Timur.
Hakim menilai eksepsi yang disampaikan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum.
"Maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," jelas Hakim.(cr1/jpnn)
BACA JUGA: Tanggapi Penendang Sesajen, Aziz Yanuar Minta Utamakan Akidah
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Aziz Yanuar: Kami Sudah Menduga
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News