
“Kita ikut saja proses hukum yang berlaku kita percayakan profesionalitas polisi dengan mengedakan rasa keadilan dan hati nurani,” katanya.
Seperti yang diketahui, Bareskrim Polri menahan Ferdinand Hutahaean terkait kasus cuitan Allahmu ternyata lemah.
Bareskrim menahan Ferdinand Hutahaean di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Dapat Komentar menohok dari Pakar
Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri.
Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. (*)
BACA JUGA: Imbas Kasus Ferdinand, Partai Ummat Desak Buzzer Lain Ditumpas
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News