
Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand akan melarikan diri.
Alasan kedua, pra yang aktif di media sosial Twitter itu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti.
Selain itu, alasan obyektif penahanan Ferdinand karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.(*)
BACA JUGA: Imbas Kasus Ferdinand, Partai Ummat Desak Buzzer Lain Ditumpas
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News