
Seperti diketahui, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Laporan yang dilayangkan aktivis 98 itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, berkaitan dengan dugaan adanya KKN relasi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News