Alasan PKS Tak Dukung RUU TPKS: Tolak Hubungan Pra Nikah

Alasan PKS Tak Dukung RUU TPKS: Tolak Hubungan Pra Nikah - GenPI.co
Foto: Sekretaris Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa (Tangkapan layar "Survei Opini Publik Nasional SMRC”, Senin (10/1)).

GenPI.co - Sekretaris Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa menegaskan jika keputusan partainya yang menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bukan berarti mendukung kekerasan seksual.

Ledia menegaskan partainya akan tetap melakukan perlindungan korban serta penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Meskipun begitu, Ledia menyarankan agar RUU TPKS tak buru-buru disahkan.

BACA JUGA:  Tunda Pengesahan RUU TPKS, PKS Sebut Warga Tak Paham

“Ada tiga hal yang sepaket dengan tindak pidana, yaitu penyimpangan, kekerasan, dan kebebasan,” ujarnya dalam “Survei Opini Publik Nasional SMRC”, Senin (10/1).

Oleh karena itu, partai PKS tetap menyarankan agar RKUHP dijadikan rujukan dalam mengatasi tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Sufmi Dasco Beber Alasan RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan

“RKUHP sudah dibahas sampai Tingkat I, tetapi ditarik kembali oleh pemerintah pada September 2019. Masuk Tingkat I tentu juga sudah sempat disetujui bersama pemerintah dan DPR,” ungkapnya.

Ledia menegaskan bahwa ketidaksetujuan PKS terhadap RUU TPKS adalah substansi yang dinilai dapat membuat ambigu di masyarakat, terutama terkait persetujuan seksual.

Pasalnya, persetujuan seksual yang dimaksud diberikan oleh suatu pihak yang berada di dalam atau luar hubungan pernikahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya