
GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak menyoroti laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap putra Presiden RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Laporan yang dilayangkan aktivis 98 itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, berkaitan dengan dugaan adanya KKN relasi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
BACA JUGA: Gibran & Kaesang Dilaporkan ke KPK, Jokowi Diminta Tak Intervensi
Zaki menilai laporan kepada dua putra Jokowi itu dianggap hal yang wajar.
"Karena hak warga negara untuk melaporkan dugaan penyimpangan," ujar Zaki kepada GenPI.co, Senin (10/1/2022).
BACA JUGA: Gibran dan Kaesang Diduga Terseret Kasus Korupsi, KPK Buka Suara
Oleh karena itu, Zaki tak mempermasalahkan tindakan yang dilakukan Ubedila Badrun terhadap Gibran dan Kaesang.
"Jadi, kita hormati saja laporannya," lanjutnya.
BACA JUGA: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Presiden Jokowi Disebut
Lebih lanjut, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, menambahkan hal itu sebagai partisipasi warga untuk mewujudkan good governance.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News