
Hal tersebut dipertegas Ali Fikri karena pihaknya telah memiliki bukti yang kuat berupa uang ratusan juta rupiah dari hasil suap.
"Penetapan para pihak yang diamankan sebagai tersangka oleh KPK tersebut tentu karena dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Ali Fikri.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, dan Lurah Kali Sari Mulyadi sebagai penerima suap.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget
Selain itu, ada pula Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi yang juga menerima uang korupsi.
Kemudian, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Lalu, pihak PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebagai pemberi suap.
Seperti diketahui, sembilan tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News