
Namun, kantor perwakilan harus tetap di bawah kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan KPK pusat.
"Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dibuat aturan menata interaksi KPK pusat dengan seluruh KPK daerah (provinsi) agar terbangun proses komunikasi interaktif untuk mewujudkan koordinasi yang baik," kata Emrus.
Hal itu kata Emrus penting dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan di tanah air. (*)
BACA JUGA: Emrus Sihombing Bongkar Kinerja KPK, Ternyata Begini
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News