Kerangka Hukum Tak Cukup untuk Pastikan Keterwakilan Perempuan

Kerangka Hukum Tak Cukup untuk Pastikan Keterwakilan Perempuan - GenPI.co
pemilu 2019. foto: jpnn

Hadirnya kebijakan afirmatif dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah bentuk dorongan agar keterwakilan perempuan sudah berjalan lancar sejak pemilihan anggota lembaga penyelenggara pemilu.

“Tugas kita selanjutnya ialah memastikan kerangka hukum yang sudah ada bisa dilaksanakan dengan baik,” tuturnya. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya