
Hadirnya kebijakan afirmatif dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah bentuk dorongan agar keterwakilan perempuan sudah berjalan lancar sejak pemilihan anggota lembaga penyelenggara pemilu.
“Tugas kita selanjutnya ialah memastikan kerangka hukum yang sudah ada bisa dilaksanakan dengan baik,” tuturnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News