
“Kehadiran perempuan sebanyak 30 persen dapat melahirkan kebijakan berperspektif gender dan bisa mengakomodasi kepentingan perempuan,” paparnya.
Lebih lanjut, Lena menilai semua perempuan yang mengikuti seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu 2022 memiliki pengetahuan yang memadai.
“Saya mengimbau Komisi II DPR untuk memperhatikan dan mengakomodasi representasi perempuan minimal 30 persen di kedua lembaga itu,” tuturnya.(*)
BACA JUGA: Soal Seleksi KPU-Bawaslu, Peneliti: Tak Paham Isu Kepemiluan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News