
GenPI.co - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin bersuara keras usai Bahar bin Smith masuk Sel Polda Jabar.
Bahar ditahan setelah statusnya menjadi tersangka penyebaran berita bohong.
Novel Bamukmin menyebut 2 nama yang menurutnya harus segera diproses polisi.
BACA JUGA: Instruksi Penting Jenderal Andika Soal Papua, TNI Siap-siap
Nama pertama adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, sosok yang melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Jabar.
“Saya berharap polisi bisa juga memproses Husin Alwi karena sudah menjadi terlapor dan jangan lagi ada diskriminasi hukum,” kata Novel, Selasa (4/1).
BACA JUGA: Brigjen Achmad Fauzi Buka Suara, Bahar bin Smith Camkan ini
Husin Shihab sendiri dilaporkan oleh Ali Ridho Assegaf atau biasa disapa Babe Aldo atas dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Babe Aldo melaporkan Husin di Polres Bogor dengan register STPP/11/XII/2021/Reskrim.
BACA JUGA: Anggota Pansus IKN Berangkat ke Kazakhstan, Dasco Bilang Begini
“Semua sama di hadapan hukum,” tegas Novel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News