
Baca juga:
Memalukan, 3.240 ASN Dipecat Karena Korupsi
Bus Anti Korupsi KPK Singgah di Kabupaten Ngawi
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta.
Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir. (ANT)
Simak juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News