
SKB itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Dalam keputusan pertama yang tertuang dalam SKB tertanggal 30 Desember 2020 itu, pemerintah Indonesia menyatakan FPI ialah organisasi yang tidak diakui hukum.(ast/jpnn)
Putra Pertama Raffi Ahmad Kecelakaan, Kondisinya...
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahfud MD: Setelah FPI Dibubarkan, Masyarakat Senang dan Hidup Nyaman
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News