Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Anggota DPR RI Bersuara

Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Anggota DPR RI Bersuara - GenPI.co
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: JPNN.com

Ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).(ast/jpnn)

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bang Bobby: Kami Dukung Jenderal Andika Menegakkan Disiplin Prajurit

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya