
GenPI.co - Guru Besar Fakultas Hukum UGM Profesor Sigit Riyanto memberi tanggapan terkait polemik yang melibatkan nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram mutasi Firli Bahuri. Sehingga, publik menganggap Firli Bahuri masih menjadi bawahan Kapolri.
"Surat Kapolri itu hanya proses administrasi kepegawaian biasa, berlaku terhadap semua anggota Polri," ujar Prof Sigit kepada GenPI.co, Selasa (21/12).
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Pepaya Khasiatnya Dahsyat, Bikin Terbelalak
Tidak hanya itu, menurut Prof Sigit, secara fungsional dan struktural aturan tersebut juga akan berlaku di KPK setelah Firli Bahuri pensiun.
Di sisi lain, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo juga ikut buka suara terkait hal ini.
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Wow
"Pak Firli tetap Ketua KPK. Telegram itu hanya memutasi penugasan pak Firli di lingkungan Kepolisian," jelas Agus Raharjo.
Mutasi Firli Bahuri termuat dalam telegram ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Salam Sangat Dahsyat, Kolesterol Bisa Ambrol
Telegram itu ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News