
Zaki mengatakan seharusnya Firli mengikuti aturan yang ada di Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Yang mana dalam UU tersebut berbunyi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Jadi, Firli seharusnya melepas jabatannya sebelum menjadi ketua KPK," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Habib Bahar Dilaporkan Lagi, eks Lawyer Rizieq Shihab: Masuk Lagi
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News