Pakar Hukum Tata Negara Minta Pemerintah Ganti PP 5 Tahun 2021

Pakar Hukum Tata Negara Minta Pemerintah Ganti PP 5 Tahun 2021 - GenPI.co
Pakar hukum tata negara STHI Jentera Bivitri Susanti. (Tangkapan layar “Dialog Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia”, Jumat (17/12)).

Seperti diketahui, MK telah memutuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat.

Artinya, UU Cipta Kerja sudah tak memiliki daya ikat lagi sebagai produk hukum sampai batas waktu perbaikan selama dua tahun.

Dalam putusannya, MK juga meminta agar pemerintah tak menerbitkan peraturan baru yang terkait dengan UU Cipta Kerja sampai hasil revisi disetujui. (*)

BACA JUGA:  Pemerintah Salah Maknai Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya