
Seperti diketahui, MK telah memutuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat.
Artinya, UU Cipta Kerja sudah tak memiliki daya ikat lagi sebagai produk hukum sampai batas waktu perbaikan selama dua tahun.
Dalam putusannya, MK juga meminta agar pemerintah tak menerbitkan peraturan baru yang terkait dengan UU Cipta Kerja sampai hasil revisi disetujui. (*)
BACA JUGA: Pemerintah Salah Maknai Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News