Pemerintah Salah Maknai Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Pemerintah Salah Maknai Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja - GenPI.co
Demonstrasi UU Ciptaker. Foto: JPNN.com

“Poin keempat itu akhirnya yang digunakan pemerintah sebagai narasi dalam melanjutakan pemberlakuan UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Jika MK ingin mengatakan UU Cipta Kerja berlaku, seharusnya aturan tersebut langsung disebut sebagai konstitusional bersyarat.

Selain itu, di poin ketujuh MK meminta untuk menangguhkan semua tindakan dan kebijakan serta tak mengizinkan penerbitan peraturan baru turunan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Eks Polwan Bongkar Borok Senior, IPW Angkat Bicara

“Jadi, putusan itu bertolak belakang dan membingungkan. UU Cipta Kerja dianggap masih berlaku, tetapi tak punya daya ikat lagi.” Katanya.

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya