Pemerintah Salah Maknai Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Pemerintah Salah Maknai Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja - GenPI.co
Demonstrasi UU Ciptaker. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Pakar hukum tata negara STHI Jentera Bivitri Susanti mengkritik pemerintah yang menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang-Undang Cipta Kerja tak bermakna apa-apa.

Bivitri mengatakan bahwa MK sudah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Artinya, pemberlakuan UU Cipta Kerja seharusnya ditunda sampai revisi aturan itu selesai.

Oleh karena itu, Bivitri menilai pemerintah sudah memaknai putusan MK itu secara keliru.

BACA JUGA:  Eks Polwan Bongkar Borok Senior, IPW Angkat Bicara

“Kalau UU Cipta Kerja masih berlaku, MK akan memutuskannya sebagai konstitusional bersyarat,” ujarnya dalam kegiatan “Dialog Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia”, Jumat (17/12).

Menurut Bivitri, makna “bersyarat” itu adalah kesempatan yang diberikan MK untuk mengubah UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.

BACA JUGA:  Mahfud MD Ingatkan Saber Pungli Tidak Terjebak Mafia Hukum

“Selama jeda waktu dua tahun ini, UU Cipta Kerja dan PP turunannya seharusnya tak bisa diberlakukan dan membeku,” tuturnya.

Namun, Bivitri menilai bahwa MK pun mengeluarkan putusan yang ambigu. Sebab, MK seakan-akan memisahkan antara proses pembuatan undang-undang dengan hasil.

BACA JUGA:  Kenapa Hasil Tes Calon Anggota KPU & Bawaslu Tak Dipublikasikan?

Hal itu tercantum dalam poin keempat yang mana MK juga menyebutkan UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan tenggang waktu perbaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya