
Salah satunya memberikan dispensasi karantina mandiri di rumah masing-masing bagi pejabat setingkat eselon I ke atas.
Adapun syarat pengajuan harus diserahkan kepada Satgas Covid-19 minimal tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News