
"Kecuali partai idaman. Partai idaman mengajukan presidential threshold dan diterima legal standingnya," ucapnya.
Bukan tanpa alasan. Menurutnya, MK menerima pemohon karena partai politik akan merasa dirugikan apabila presidential threshold dihapuskan.
"Yang lainnya, MK menolak itu dengan alasan bahwa secara materi, ini lebih sesaui dengan sistem presidensil," tandasnya. (*)
BACA JUGA: Fadli Zon: Presidential Threshold 20 Persen Sarat Kepentingan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News