
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang menanggapi soal adanya desakan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan.
Diketahui, Herry Wirawan adalah guru yang perkosa belasan santriwati di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Marwan mengatakan, soal hukuman tambahan apa yang diterapkan bagi pelaku kekerasan seksual, itu semua bisa didiskusikan.
BACA JUGA: Suara Lantang Mensos Risma, Dukung Hukuman Kebiri untuk Pemerkosa
"Saya setuju saja ada tambahan selain hukuman yang tercantum dalam pasal-pasal KUHP," kata Marwan kepada GenPI.co, Rabu (15/12).
Sebab, dalam kasus-kasus seperti ini memang sudah seharusnya ada pemberatan hukuman bagi pelaku.
BACA JUGA: KPAI: Hukuman Kebiri Bisa Dilakukan
Meskipun demikian, pilihan hukuman itu dikebiri atau yang lainnya, tentu itu perlu didiskusikan dengan pihak yang punya kompetensi di bidang itu.
"Perlu tanya psikolog atau ahli kedokteran, sebenarnya mana yang lebih jera. Kalau itu (kebiri) dianggap paling jera, saya setuju aja," katanya.
BACA JUGA: Kompak, Risma dan PBNU Dukung Hukuman Kebiri untuk Pemerkosa
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga mengungkap hal senada soal banyaknya desakan pelaku kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di Bandung untuk dihukum kebiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News