
“Syarat itu adalah, dia harus calon peserta pemilihan umum dari partai politik. Selama dia menjadi peserta pemilihan umum, dia boleh mengkandidatkan seseorang,” jelas Zainal.
Menurut Zainal, angka presidential threshold 20 persen sangat tinggi dan berpotensi menguntungkan partai-partai tertentu saja.
“20 persen itu kelihatannya lebih menguntungkan partai-partai tententu yang kemudian mencoba menutup peluang partai lain untuk mengajukan kandidat,” tuturnya. (*)
BACA JUGA: Presidential Threshold Bikin 3 Calon Presiden Sulit Terealisasi
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News