
GenPI.co - Pakar hukum dari Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar memberi tanggapan terkait presidential threshold yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Seperti diektahui, Ahli Hukum tata negara Refly Harun telah mengajukan judicial review ke Mahmakan Konstitusi (MK) dan meminta presidential threshold (PT) ditiadakan alias nol persen.
Hal tersebut, menurut Refly, merupakan upaya agar Indonesia bisa mendapatkan calon presiden yang yang jujur, amanah dan berkualitas.
BACA JUGA: Presidential Threshold Bikin 3 Calon Presiden Sulit Terealisasi
Namun, Zainal justru menilai ambang batas pencalonan presiden sebagai hal yang membingungkan.
“Memang soal kandidasi presiden itu agak membingungkan. Karena ambang batas pencalonan ini sebenarnya tidak diatur dalam UUD manapun,” ujar Zainal kepada GenPI.co, Rabu (15/12).
BACA JUGA: PA 212 Dukung Presidential Threshold 0 Persen, Begini Katanya
Tidak hanya itu, dirinya juga mengaku heran karena angka yang diatur oleh DPR dan pemerintah cukup tinggi, yakni 20 persen.
“Angkanya pun sangat fantastis 20 persen. Saya termasuk yang mengatakan bahwa hal ini tidak perlu diatur. Karena syarat kandidasi sebenarnya sudah ada dalam UUD,” katanya.
BACA JUGA: Soal Presidential Threshold, Firli Bahuri Dapat Apresiasi Besar
Seperti diketahui, dalam pasal 6A ayat 2 disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News