
Sebab, kasus kekerasan seksual ini merupakan bahaya yang nyata, karena sifatnya bisa jadi seperti siklus gelap.
Marwan mengatakan saat dirinya berkunjung ke daerah, ia menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual ternyata dulunya juga korban, yang tak sempat mendapat rehabilitasi.
Dirinya tak membayangkan kalau ada sembilan korban, lalu mereka tak mendapat trauma healing dari psikolog.
BACA JUGA: Kabar Baik! Akhirnya RUU TPKS Disepakati dan Lanjut
Ke depan, bukan tidak mungkin yang tadinya korban pun bisa berpotensi jadi pelaku.
"Wah, bagaimana rusaknya negara ini kalau anak-anak ke depan sama perilakunya," katanya.
BACA JUGA: Willy Aditya Optimis RUU TPKS Bisa Disahkan Hari Ini
Oleh karena itu, Marwan menilai sekarang ini publik perlu aturan baru yang lebih lengkap, terutama soal rehabilitasi korban, oleh siapa dan bagaimana caranya.
Marwan pun berharap semakin banyak orang tahu pentingnya RUU TPKS.
BACA JUGA: Tindak Kekerasan Digital Masuk dalam RUU TPKS
"Ini kebutuhan untuk melindungi anak-anak Indonesia,” tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News