
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada surat edaran khusus dari tim Satgas Covid-19 untuk pejabat negara terkait karantina.
Salah satunya ialah pejabat negara diperbolehkan karantina di rumah. Mulan yang merupakan anggota DPR RI dianggap masuk kategori kekhususan itu. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
BACA JUGA: Anggota DPR Buka Suara soal Polemik Karantina Mulan Jameela
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News