
“Jadi, kalaupun partai ikut seharusnya mereka cuma menjadi fasilitator saja. Tentunya salah satu kelemahan parpol ini terjadinya transaksi poltik,” beber Adib.
Menurut Adib, hal tersebut tidak bisa diabaikan. Menurutnya, jangan sampai ada sosok yang ingin dipilih publik, tapi tidak lolos karena terganjal presidential threshold.
“Saya kira presidential threshold itu bisa juga dikabulkan karena kita percaya bahwa mekanisme konstitusional itu lewat Mahkamah Konstitusi,” tandansya. (*)
BACA JUGA: Pengamat: Demokrasi Nggak Asyik Kalau Ada Presidential Threshold
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News