
"Rakyat harus ditanya melalui referendum tentang dua hal. Apakah mereka setuju di pindahkan dan lokasinya," jelasnya.
Kalau rakyat setuju, barulah disusun RUU IKN untuk dibahas bersama dengan pemerintah dan DPR.
Bukan sebaliknya, elite ingin IKN dipindahkan dengan menetapkan dahulu lokasinya, baru dibuat RUU untuk disahkan oleh DPR RI. (*)
BACA JUGA: Titah Megawati Penting, Kader PDIP Harus Bergerak Cepat
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News