
Adapun PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah munculnya gelombang ketiga covid-19 di tanah air. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News