
"Sasus Jiwasraya misalnya para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan dan dua diantaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara," tuturnya.
Tak sampai di situ, lanjut Jokowi, kasus besar lainnya yang berhasil diungkap adalah korupsi di PT ASABRI. Dalam kasus itu, terdakwa Heru Hidayat dituntut hukuman mati.
"Dalam kasus ASABRI 7 terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati serta uang pengganti hukuman negara mencapai belasan triliun rupiah," kata Presiden Jokowi. (ANT)
BACA JUGA: Di Tangan Firli Bahuri, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 2 Triliun
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News