LSAK Sebut Wibawa Kapolri Listyo Telah Jatuh, Ini Penyebabnya

LSAK Sebut Wibawa Kapolri Listyo Telah Jatuh, Ini Penyebabnya - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. foto : Mia Kamila/GenPI.co

Sebab, ketentuan peraturan pada Perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 tentang ASN.

Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka BKN 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya.

"Ini akan jadi catatan buruk perjalanan Polri, terlebih nanti jika ada pihak yang mengajukan judicial review dan dinyatakan cacat hukum," tandas Ahmad. (*) 

BACA JUGA:  Singgung ASN KPK, Akademisi Kritisi Perpol Nomor 15 Tahun 2021

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya