
GenPI.co - Pengamat komunikasi dan politik Jamiluddin Ritonga menilai Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah.
"Perpol Nomor 15 Tahun 2021 itu seharusnya sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Jamiluddin kepada GenPI.co, Rabu (8/12).
Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu mempermasalahkan penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri.
BACA JUGA: Perpol Polri Jadi Bukti TWK KPK Hanya Akal-akalan
Dia beralasan, hal itu masih diragukan apakah sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2014.
"Kalau belum, sebaiknya penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri disesuaikan dengan UU tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA: Pengamat: Mantan KPK Jadi ASN Polri Terobos UU No 5 Tahun 2014
Jamiluddin menegaskan atas dasar itulah dimaksudkan agar pengangkatan mereka menjadi ANS tidak cacat hukum.
"Tentu tidak elok mengangkat 57 eks pegawai KPK di Polri semata untuk mengatasi kebuntuhan persoalan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK," lanjutnya.
BACA JUGA: Eks Pegawai KPK di Polri Disebut Bisa Bereskan Mafia Korupsi
Jamiluddin menyebut pengangkatan 57 eks pegawai KPK seharusnya didasarkan kepada permsalahan kompetensi dan integritas mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News