
GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Mahfud, sapaan akrabnya mengatakan, keputusan dari MK terhadap UU Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut membuat pihak luas kebingungan.
"Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya yang membingungkan itu adalah kontroversi teorinya, bukan kontroversi vonisnya," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (5/12).
BACA JUGA: Pentolan 212 Lihat KASAD Dudung Abdurachman Aneh bin Ajaib
Mahfud kemudian menjelaskan, dalam kontroversi teori itu menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tersebut Inkonstitusional bersyarat.
Artinya kata Mahfud, UU yang menuai penolakan dari para kaum buruh dan pekerja itu masih tetap berlaku hingga pemerintah melakukan perbaikan.
BACA JUGA: Letusan Gunung Semeru, 13 Orang Meninggal, Puluhan Warga Hilang
"Itu kontroversial, kontroversial di dalam teori, tetapi vonisnya itu sendiri sama sekali tidak kontroversial," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, jika merujuk pada vonis terkait UU Cipta Kerja, pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan yang dinilai Inkonstitusional dalam kurun waktu dua tahun.
BACA JUGA: Kali Ini, Fadli Zon Dukung Jokowi
Jika tidak diperbaiki dalam kurun waktu tersebut, UU tersebut sifatnya akan menjadi Inkonstitusional permanen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News