
Menurutnya, Jokowi harus memerhatikan azas-azas serta tata cara pembentukan UU yang baik. Terutama, azas keterbukaan dan partisipasi publik.
“Karena kita tau, UU ini tidak dirumuskan secara baik karena masih ada berbagai perubahan substansi setelah disahkan di Paripurna DPR 5 Oktober 2020,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga perlu memerhatikan soal aspek partisipasi publik yang kerap dipandang sebelah mata.
BACA JUGA: Soal UU Omnibus Law, Ray Rangkuti: Negara Harus Minta Maaf
“Jangan sampai hal tersebut dianggap menghambat proses legislasi. Minimnya partisipasi tidak jarang menimbulkan UU ditolak oleh masyarakat,” tandasnya. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News