
Pasalnya, menurut Ali, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu belum memiliki kekuatan hukum tetap dalam pengajuan kasasi tersebut.
Tidak hanya itu, Ali juga mengungkapkan bahwa tim Jaksa KPK akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi yang diajukan Edhy Prabowo.
Sebab, menurutnya, korupsi merupakan extra ordinary crime yang telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Edhy Prabowo Ajukan Kasasi, Siap-siap Bisa Berbuntut Panjang
"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tandasnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News