
GenPI.co – Kasus yang dialami Baiq Nuril, Guru guru honorer di SMA 7 Mataram, menjadi sorotan publik. Terlebuh setelah Mahkamah Agung memutusnya bersalah lantaran dianggap melanggar UU ITE. Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Vonis bersalah ini terjadi atas usaha banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umm setelah Baiq divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Kasus Baiq Nuril sendiri bermula dari dugaan pelecehan seksual yang didapatnya dari oknum kepala sekolah tempat ia mengabdi. Syahdan pada 2012 silam, sang kepala sekolah menelepon Baiq dan menceritakan pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya. Percakapan itu pun mengarah kepada pelecehan seksual kepada Baiq Nuril.
Baca juga:
Ini Cuitan Zara Zettira yang Dianggap Menghina Pesantren
Evakualsi Jasad Thoriq Dimulai Sabtu Subuh
Sabtu Subuh, Maluku Diguncang 2 Kali Gempa
Baiq Nuril yang merekam percakapan telepon itu lalu memberikannya kepada temannya. Rekaman tersebut akhirnya tersebar luas. Akibatnya, si kepala sekolah melaporkan Baiq ke polisi dengan tuduhan penyebaran konten yang bermuatan asusila.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News