
Sebab, putusan PTUN secara tidak langsung melindungi hak-hak politik rakyat.
"Jika ini dilakukan, jika upaya pengambilalihan partai politik secara ilegal ini dilakukan lagi, maka yang akan melawan adalah rakyat, bukan hanya sekedar kader partai politik," tandas AHY.
Sebelumnya, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Moeldoko dan eks kader Demokrat Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.(*)
BACA JUGA: PTUN Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Begini Kata AHY
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News