
GenPI.co - Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan pihaknya tak ingin menanggapi peryataan kubu Moeldoko.
Hal itu terkait dengan putusan PTUN yang menolak gugatan perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
"Saya rasa saya tidak perlu tanggapi, memang semua yang dinyatakan mereka selama ini pembodohan kepada publik," ungkap Riefky di DPP Demokrat, Rabu (24/11/2021).
BACA JUGA: 4 Menteri Layak Direshuffle, Sebut Moeldoko dan Yasonna Laoly
Politikus Demokrat itu menyebutkan, kubu Moeldoko hanya mencoba lari dari kenyataan.
"Tentu kami tidak perlu menanggapi hal tersebut," tutur dia.
BACA JUGA: Hadi Tjahjanto Masuk Kabinet, Moeldoko Out
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.
Putusan ini tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021) lalu.
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Siapkan Senjata Baru, AHY Cs Masih Terancam
Sementara itu, gugatan nomor 154/G/2021/PTUN-JKT keputusannya diperkirakan di minggu pertama atau kedua Desember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News