
"Ada dua langkah hukum, pertama memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkan kembali ke PTUN. Kedua, melakukan banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara atau PTTUN," papar Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad mengatakan bahwa putusan di PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap.
Jubir KLB Demokrat ini mengatakan sesuai UU ada masa tenggang 14 hari bagi kubunya untuk menentukan langkah hukum. (*)
BACA JUGA: Demokrat Kubu Moeldoko Susun Siasat Baru, AHY Siap-siap!
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News