
"Ini dalam kegiatan aksi bela Islam," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.
Dia pun harus dipenjara selama tiga bulan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
BACA JUGA: Mendadak, Pentolan 212 Ajak Pertemuan dengan Habib Bahar
Usai keluar dari penjara, Habib Bahar mengaku akan terus mengambil jalur berdakwah dan terus berada di bawah komando IB HRS.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News